Peluang Agribisnis Serat Alam?

Berbicara mengenai dunia Agribisnis, tentu sangat banyak sekali peluang yang bisa Anda selami. Sebab, agribisnis itu bukanlah ilmu yang terbatas, cakupan ilmunya suangat luas. Nah, didalam artikel ini, akan disampaikan sebuah informasi yang sangat menarik, yakni sebuah Peluang Agribisnis Serat Alam.
Peluang strategis pertanian serat alam semakin terbuka lebar di tengah munculnya pengukuhan batik sebagai salah satu warisan budaya Indonesia oleh UNESCO pada 2 Oktober. Namun, efektivitas bentuk pembangunan kembali terhadap pertanian serat alam sebagai bahan baku kain batik maupun kain tenun sangat bergantung pada kesiapan pihak-pihak yang terlibat dan koordinasi yang terintegrasi.
Sangat difahami jika pengukuhan batik tersebut akan mampu mendongkrak angka penjualannya, baik domestik maupun ekspor. Dampak yang dihasilkan bisa meluas karena tidak hanya bagi produsen batiknya saja, termasuk di dalamnya adalah industri alat tenun bukan mesin, alat tenun mesin, hingga para produsen pendukung, seperti kapas dan kapuk sebagai serat alam untuk pemintalan kain dasar batik atau tekstil tradisional lain semacam tenun.
Dalam perspektif ini, satu hal yang ditekankan adalah perlunya kesiapan antar-pelaku usaha dan adanya koordinasi yang terintegrasi untuk meningkatkan citra dan perkembangan penjualan batik tradisional. Apalagi pengelolaan sektor-sektor unggulan yang telah menjadi karakteristik Indonesia sebagai negara agraris belum jelas arah untuk menjadi penyuplai kebutuhan dalam negeri sendiri.
Keputusan untuk menggerakkan kembali produksi pertanian serat alam harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersamaan ketika pesona batik telah semakin populer di dunia, namun secara ekonomi bisnis batik dan tenun justru mengalami penurunan. Padahal, 29 daerah yang ada di Indonesia memiliki ciri khas kain dan motifnya masing-masing, mulai dari Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Lampung, Pulau Jawa, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Bali, sampai Papua.
Oleh karenanya, ketika arus urbanisasi pasca-lebaran selalu mengarah pada Jakarta karena belum adanya satelit ekonomi baru, menarik jika dikembangkan sentra industri tekstil di berbagai daerah. Perbaikan infrastruktur penunjang produksi mesti segera dibangun melalui berbagai program implementasi investasi yang berasal dari APBD ataupun APBN. Sumber dana investasi dapat diperoleh melalui berbagai Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) ataupun Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN yang dananya tersedia cukup besar seperti diatur dalam UU Nomor 40/2007.
Upaya pengembangan agribisnis berupa serat alam akan memiliki relevansi aliran berfikir ekonomi kerakyatan yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi di mana produksi dikerjakan semua masyarakat, untuk masyarakat, dan di bawah pimpinan kepemilikan anggota masyarakat sebagai pencapaian kemakmuran bagi semua masyarakat, bukan sekelompok masyarakat tertentu. Bahkan akan mendukung pembaruan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 sebagai landasan hukum dan politik bagi diaturnya hubungan antara kaum tani dengan alat produksinya.
Pada perspektif demikian, pembangunan ekonomi daerah harus dilihat sebagai proses untuk meningkatkan gerakan adaptasi-kreatif yang akan menumbuhkan interkoneksitas masyarakat dengan lingkungannya (Mappadjantji Amien: 2005). Dan pilihan pada agribisnis karena sektor pertanian nasional dalam krisis akut, terlihat melalui ketergantungan impor atas komoditas penting dengan fluktuasi harga yang tidak jelas, lahan yang menyempit, dan ketiadaan rencana strategis atas pertanian yang meliputi infrastruktur serta penguatan pasar
Langkah demikian dilandasi adanya peran para aktor sektor swasta atau para politisi yang menggunakan mekanisme politik untuk keuntungan pragmatis. Muncullah korporasi rentenir atau korporattokrasi yang berkolusi dalam kebijakan impor dengan dalih untuk memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri. Kenyataan ini sebagaimana ketergantungan impor pangan yang menguras devisa sampai Rp 50 triliun per tahun, yang oleh Faisal Basri karena disebabkan belum terintegrasinya kebijakan pasar domestik
Dalam usaha menghilangkan “trauma” keraguan dan kecemasan atas resiko perubahan orientasi usaha menuju pengembangan agribisnis serat alam, pemerintah tampaknya perlu menegaskan lagi sikap resmi untuk melindungi petani, dari hulu sampai hilir. Pemerintah harus memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya tersebut.
Pemerintah mesti mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi interaksi yang adil. Pemerintah dapat juga meregulasikan adanya hari kerja tertentu menggunakan batik tradisional bukan sekadar ajakan. Bahkan pemerintah daerah (Pemda) mesti menjadikan batik dan tenun tradisional sebagai ciri khas seragam instansi resmi pemerintahan, pendidikan, dan kebudayaan.
Pemerintah tidak boleh “terlena” hanya dengan sekadar pengukuhan UNESCO, karena bisa jadi hanya akan mempertegas terjadinya proses pembangunan semu (development of underdevelopment) manakala tidak diimbangi perhatian serius tentang kedaulatan bahan baku batik tradisional dari serat alam nasional. Sebuah tantangan bagi para akademisi terutama mahasiswa pertanian dalam mengembangkan karakterisktik budaya bangsa melalui langkah strategis pengembangan agribisnis di tengah masyarakat.

Gimana, Anda tertarik???

Sumber Referensi : www.dikti.go.id
Description: Peluang Agribisnis Serat Alam Rating: 4.5
Download Kumpulan Soal CPNS

0 komentar:

Posting Komentar