Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman. Dalam buku lain tertulis benih disini dimaksudkan sebagai biji tanaman yang dipergunakan untuk tujuan pertanaman (Sutopo, 2004).
Benih juga diartikan sebagai biji tanaman yang tumbuh menjadi tanaman muda (bibit), kemudian dewasa dan menghasilkan bunga. Melalui penyerbukaan bunga berkembang menjadi buah atau polong, lalu menghasilkan biji kembali. Benih dapat dikatakan pula sebagai ovul masak yang terdiri dari embrio tanaman, jaringan cadangan makanan, dan selubung penutup yang berbentuk vegetatif. Benih berasal dari biji yang dikecambahkan atau dari umbi, setek batang, setek daun, dan setek pucuk untuk dikembangkan dan diusahakan menjadi tanaman dewasa (Sumpena, 2005).
Menurut Sadjad, dalam “Dasar-dasar Teknologi Benih”.(1975, Biro Penataran IPB-Bogor), yang dimaksudkan dengan benih ialah biji tanaman yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha tani, memiliki fungsi agronomis atau merupakan komponen agronomi.
Download Materi Kuliah Teknologi Benih
- Diagnosis Penyakit Tanaman
Klik Download - Ilmu Penyakit Tumbuhan
Klik Download - Konsep Dasar Penyakit Tumbuhan
Klik Download - Kuliah 1 Penyakit Tumbuhan (pdf)
Klik Download - Kuliah 2 Penyakit Tumbuhan (pdf)
Klik Download - Penyakit, Gejala dan Penyebab Penyakit
Klik Download - Agen Penyebab Penyakit
Klik Download - Pendahuluan Teknologi Benih
Klik Download - Pengelolaan Penyakit
Klik Download - Perlintan Bab 1
Klik Download - Gejala Penyakit Tanaman
Klik Download - Tanda Penyakit
Klik Download - Tipe Hiperplastis Pendek
Klik Download - Tipe Hipoplastis
Klik Download - Tipe Nekrotis Pendek
Klik Download
0 komentar:
Posting Komentar